Pertanyaan :
"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya?
Jawaban :
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan pengertian disamping sudah jelas bahwa plagiarisme adalah bentuk pelanggaran UU Hak Cipta, dikarenakan orang yang melakukannya dengan sengaja menjiplak karya orang lain tanpa sepengetahuan yang menemukan nya. Dan perbuatan yang semacam ini sangat melanggar etika dalam membuat karya. Sebaiknya kita harus menghindari plagiarism yang dapat merugikan orang lain dalam mengembangkan karya nya.
Agar kita terhindar dari plagiarisme kita sebaiknya membuat karya yang berbeda dengan orang lain, dan harus benar-benar hasil dari diri kita sendiri karya tersebut.Karya yang kita buat harus cepat-cepat kita patenkan sehingga karya yang kita buat dapat dilindungi oleh UU, dan plagiator tidak akan bisa berbuat plagiat terhadap karya kita.