INSTITUSI PENGELOLA INTERNET
- W3C (WORLD WIDE WEB CONSORTIUM) – http://www.w3c.org
World
Wide Web Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang
mengatur standar World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia
disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur
pengembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994
sebagai gabungan antara Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European
Organization for Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S.
Defense Advanced Research Project Agency (DARPA) danEuropean
Commission. Selain mengatur aturan pengembangan web, juga
membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut melibatkan diri dalam
dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan ataupun rekomendasi dari
W3C antara lain HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi.
Selain
itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu dari World Wide
Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat menjadi
ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah bekerja sama
dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi seperti Internet
Engineering Task Force,Forum Wireless Application Protocols (WAP) dan Unicode
Consortium. Tentunya W3C diprakarsai oleh tiga universitas, yaitu :
- Keio University di Jepang
- The French National Research Institute di Eropa
- Massachusetts Institute of Technology di Amerika.
Walaupun
W3C telah memilki 320 anggota, tentunya organisasi ini pun tidak akan dapat
berdiri sendiri dalam mengembangkan setiap bagian teknologi tersebut, tanpa
peran penting dari anggota umum organisasi World Wide
Web Consortium. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu
adalah IBM, Adobe, America Online,
Apple, Macromedia, Microsoft, dan Sun Microsystems.
W3C
kini merupakan badan resmi yang membuat standar web. W3C meletakkan gabungan
spesifikasi dalam standar web, berikut adalah hasil dari W3C. CERN sekarang
telah kembali pada misi awalnya melakukan penelitian pada fisika partikel, dan
hasilnya yang berkaitan dengan web telah diserahkan kepada World Wide Web
Consortium, sekelompok akademisi dan organisasi komersial yang mengabdikan pada
kemajuan dari web. W3C, sebagai sebutannya, masih aktif dalam
pengembangan web dan Berners-Lee masih terlibat didalamnya.
- INTERNET ENGINEERING TASK FORCE (IETF)
IETF
(Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring
banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam
pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini
diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk
mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan
Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB
(Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok
kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik
saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.
IETF
dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang
didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak
pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society,
yang merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan
dipindahkan ke IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari
IETF adalah untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan
kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara
desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
Internet
dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol
yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol
ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF),
yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai
RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet
(Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture
Board – IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti,
IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet,
FTP, LDAP, dan SSL.
Beberapa
layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah
email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW
(World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD,
dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih
kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti
milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini
(Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di
seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi
secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan
instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN
Messenger dan Windows Live Messenger.
- Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)
ICANN,
singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers,
adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18
September 1998dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.
Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini
ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas
nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasilain,
terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
- Internet Society International (ISOC)
Internet Society International (ISOC)
adalah organisasi intenasional yang mempromosikan
penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa
saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.
ISOC
adalah asosiasi professional Internet yang terdiri dari 17.000 anggota
individual dan 130 anggota organisasi di seluruh dunia. Ia
adalah organisasi non-pemerintah berskala internasional yang bertujuan
untuk bekerjasama dan berkoordinasi secara global dalam bidang aplikasi dan
teknologi internet serta internetworking.
ISOC
juga adalah organisasi induk bagi Internet Engineering Task Force, Internet
Engineering Steering Group, dan Internet Architecture Board,
ketiganya merupakan organisasi yang bertanggungjawab terhadap pengembangan
teknikal internet dan segala hal yang berkaitan dengannya. ISOC bertujuan untuk
menjamin pengembangan yang terbuka, evolusi dan penggunaan internet agar
bermanfaat bagi seluruh umat manusia di muka bumi.
Prinsip-prinsip yang mendasari ISOC
- Pemanfaatan Internet yang menguntungkan, terbuka dan tidak dihalang-halangi;
- Pengaturan isi oleh penyedia;
- Tidak ada penyensoran pendahulu terhadap komunikasi on-line;
- Ekspresi bebas on-line tidak dibatasi oleh cara-cara lain yang tidak langsung seperti kendali yang berlebihan oleh pemerintah atau swasta terhadap perangkat keras dan perangkat lunak komputer, infrastruktur telekomunikasi, atau komponen inti lainnya dari Internet;
- Forum terbuka untuk pengembangan standar dan teknologi internet;
- Tidak ada diskriminasi dalam penggunaan internet atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal negara atau sosial, kepemilikan, kelahiran atau status lainnya;
- Informasi pribadi yang dihasilkan di Internet tidak disalahgunakan atau digunakan oleh orang lain tanpa disetujui oleh pemiliknya;
- Pengguna internet boleh melakukan enkripsi pada komunikasi dan informasi mereka tanpa pembatasan;
- Mendorong kerjasama antar jaringan; Keterhubungan adalah hadiah itu sendiri, maka penyedia layanan jaringan mendapatkan hadiah dengan saling terhubung satu sama lainnya.
Internet Assigned Numbers Authority
IANA, singkatan dari Internet Assigned Numbers Authority adalah
sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang
mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti
ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga
memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok
alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain.
IANA juga bertindak sebagai otoritas tertinggi untuk mengatur root DNS yang
mengatur basis data pusat informasi DNS, selain tentunya menetapkan alamat IP
untuk sistem-sistem otonom di dalam jaringan Internet. IANA beroperasi di
bawah naungan Internet Society (ISOC). IANA juga dianggap sebagai
bagian dari Internet Architecture Board(IAB).
IANA
memberikan tanggungjawab dalam mengatur pengaturan ruang alamat
IP dan DNS kepada lima badan lainnya yang bersifat regional,
yakni sebagai berikut:
- American Registry for Internet Numbers (ARIN), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara).
- Réeseaux IP Européens (RIPE), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
- Asia Pacific Network Information Center (APNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani kawasan Asia dan Australia.
- Latin American and Caribbean Internet Address Registry (LACNIC), yang bertanggungjawab dalam menangani wilayah Amerika Latin dan sebagian wilayah Karibia.
- African Network Information Centre (AfriNIC), untuk Afrika.
IANA
akan digantikan oleh sebuah badan nonprofit internasional yang disebut
sebagai Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN),
karena meningkatnya penggunaan Internet.
ASPEK HUKUM DAN ETIKA DALAM BERINTERNET
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah
satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun
dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila
kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain
kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan
perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat
menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
Sama
hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia
nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta
berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di
dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari
konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun
peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak
agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau
menguntungkan dirinya.
ETIKA
DALAM BERINTERNET
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai
yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat. Etika: ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etiket: tata cara
(adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan
baik antara sesame manusianya. Etiquette = ticket. Jika Anda
mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi
anggota kelompok tersebut.
Menurut
Gibson, W:
Cyberspace: The notional environment within which
electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a
computer system; space perceived as such by an observer but generated by
acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality
(oxford English dictionary, 2000)
Pentingnya
Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi
etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna
internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang
bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya
berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi
masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi
tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah
ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK
HUKUM DALAM INTERNET
Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di
bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit
satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan
yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di
dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz
Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal
tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan,
bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika
UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup
efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi
peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di
suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film
Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga
setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat
tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan
kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan
saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut
dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa
penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi
Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar
ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya
Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap
daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang
melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya
sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan
pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut
kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku
pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun
di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan
dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di
antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi
yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup
kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang
kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam
berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu
menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power .
Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan
publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo
melakukan pembiaran.
Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup
tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas)
dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya
saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip
Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional
(jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan
melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah
stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki
tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk
menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur
kegaduhan publik.
Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata
memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit
informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak
kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan
internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi
atau Sumber :