ARTIKEL TERKAIT MASALAH KEADILAN
Kasus Sandal Jepit dan Buah Kakao Ketidakadilan bagi Masyarakat Kecil
08 January 2012 | 14:42
Ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di Negara ini dalam sidang kasus ‘Sandal Jepit’’ dengan terdakwa siswa SMK di pengadilan Negeri Palu. Sungguh ironi, ketika seorang anak diancam hukuman lima tahun penjara akibat mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung,anggota Brimob Polda Sulteng pada Mei 2011 lalu.sehingga terjadi gerakan pengumpulan 1.000 sandal jepit di berbagai kota di Indonesia. Bahkan media asing seperti singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti ‘’Indonesians Protest With Flip-Flops’’,’’Indonesians have new symbol for injustice: sandals’’, ‘’Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice’’,serta ‘’ Indonesia fight injustice with sandals’’.
Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika kita menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus Sandal jepit ini,di satu sisi,dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal jepit baru,merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrogasi bocah pencuri sandal jepit. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya. Karena menggangap sang pelaku masih di bawah umur dan Berpegang pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diberlakukan di wilayah hukum NKRI,maka kasus ini seharusnya diselesaikan melalui proses pembinaan bukan jalur hukum. Sehingga pihak kepolisian memanggil orang tua sang pelaku pencuri sandal jepit tersebut dengan tujuan,agar anak itu tidak mengulangi lagi perbuatannya.dan Peristiwa ini dianggap selesai dengan aksi orangtua menegur anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya di depan sang pemilik sandal jepit.
Namun di sisi lain menurut versi orang tua merasa tidak bisa menerima pengaduan sang buah hati yaitu sang bocah pencuri sandal jepit mengaku dianiaya,si orang tua merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit.sehingga aksi orangtua melaporkan aparat digambarkan sebagai berusaha bangkit menegakkan keadilan yang akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum. Sehingga 11 juli lalu kasus ini dibawa ke penuntut umum dan mulai disidang,tapi tidak dilakukan penahanan pada pelaku atas jaminan orangtuannya.
Kasus kecil yang menimpa orang kecil yang masih hangat dalam ingatan adalah kasus yang menimpa nenek minah berusia 55 tahun yang terjadi pertengahan agustus 2009. Nenek Minah warga desa Darmakraden, Kecamatan Ajibarang,Kabupaten Banyumas,Jawa Tengah harus dihadapkan ke Pengadilan Negeri Purrwokerto,Kabupaten Banyumas,dengan tuduhan mencuri buah kakao (coklat)milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4. Nenek minah mengaku telah memetik tiga buah kakao dari perkebunan tersebut. Maksudnya untuk bibit di kebunnya yang kecil dan memang ditanami kakao. Tapi perbuatannya dipergoki mandor perkebunan. Dia minta maaf sambil mengembalikan ketiga kakao itu kepada sang mandor. Tapi rupanya tiada maaf bagi nenek minah,karena sang mandor melapor ke atasan dan diteruskan ke polisi. Di proses,lantas ke Kejaksaan,dan berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Dia memang tidak perlu dipenjara,tapi jangan sampai melakukan tindak pidana. Dan sebelumnnya pun dia sudah menjalani tahanan rumah sekjak 13 Oktober sampai 1 November 2009.
Dalam kasus sandal jepit ini,dua pendapat yang bertentangan yaitu dari pihak aparat penegak hukum yaitu pemilik sandal jepit dan juga pendapat orangtua dari pencuri sandal jepit. Jika kita lihat dari kacamata aparat hukum memang tindakan aparat hukum tidak membawa kasus ini lewat jalur hukum sudah benar karena mengangap masih dibawah umur dan masih berstatus anak. Hanya saja yang perlu disalahkan tindakan para aparat penegak hukum kita dalam mengintrogasi para pelaku.haruskah dengan cara binatang?. Demi menegakkan keadilan dan merasa dicendarainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,ditandai dengan penganiayaan atas anaknya hanya karena mencuri sandal jepit. Tindakan orang tua si anak pencuri sandal jepit membawa kasus ini ke jalur hukum tidak lah salah tapi orang tua juga jangan mengacuhkan begitu saja nasib si anak sehingga anak bisa diseret ke pengadilan dan diancam hukuman lima tahun penjara.
sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah- kakao-ketidakadilan- bagi-masyarakat-kecil/
MAKNA KEADILAN
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Keadilan berasal dari bahasa arab yaitu “adil” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan. Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian sesama makhluk.. Hak adalah sesuatu yang setelah orang lain bersangkutan melaksanakan tugasnya. Kewajiban adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan potensi dan jabatannya. Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah dilakukan. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan deperlakukan sesuai harkat dan martabatnya yang sama derajatnya dimata Tuhan YME. Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya didalam masyarakat.
Keadilan dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan dimanapun tidak mengenal waktu dan tempat selalu diperjuangkan. Keadilan adalah bagian dari hak asasi yang telah dimiliki manusia sejak dilahirkan tanpa perbedaan. Manusia tidak dapat dipisahkan dari keadilan, karena dengan keadilanlah manusia dapat mempertahankan kehidupannya.
Namun kita sering mendengar bahwa keadilan masih belum terealisasi dengan baik dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya masih banyak pekerja rumah tangga mendapat perlakuan tidak adil dari majikannya, seorang istri yang tidak mendapt hak yang seharusnya ia dapatkan dari suaminya, seorang anak yang tidak mendapat haknya dari orang tuanya, ataupun hak-hak warga negara yang belum terpenuhi seperti : hak untuk hidup layak, merdeka dari kemiskinan, hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk menyatakan pendapat.
Terkadang manusia merasa bahwa hidup ini tidak adil, sebenarnya bukan hidupnya yang tidak adil melainkan lingkungan yang kurang memberikan rasa adil atau bahkan dirinya sendiri yang sulit untuk bersikap adil terhadap sesama. Kita dapat menuntut keadilan apabila kita sudah melaksanakan apa yang menjadi sebuah kewajiban, namun kita belum atau tidak mendapatkan hak atas apa yang telah kita kerjakan.
MAKNA KEADILAN MENURUT PRIBADI SAYA :
Keadilan asal katanya adil. Adil memiliki makna tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, dan tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah perbuatan yang mencerminkan kebenaran, yang dalam praktik pelaksanaannya tidak berat sebelah , tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan itu tidak akan bisa terpisahkan dari kehidupan manusia, setiap manusia pasti akan membutuhkan yang namanya keadilan. Nah agar keadilan itu dapat dicapai maka kuncinya adalah melaksanakan hak dan kewajiban. Dimana hak itu adalah sesuatu yang setelah orang lain melaksanakan tugas atau kewajibannya. Kewajiban adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan potensi dan jabatannya. Setiap manusia secara kodrati memiliki hak dan kewajiban. Contohnya setiap orang yang memiliki agama, pasti memiliki kewajiban menjalankan perintah dan menjauhi larangannya. Sedangkan haknya yaitu akan mendapatkan balasan atas kewajiban nya itu.
Setiap orang memiliki pandangan yang berbeda tentang keadilan. Sehingga dalam menjalankan ataupun menegakkan keadilan selalu mendapat masalah yang berhubungan dengan PRO dan KONTRA. Contohnya seperti ARTIKEL yang saya kutip diatas. Banyak yang berpendapat bahwa hal atau masalah yang terjadi dalam berita ARTIKEL tersebut aparat dalam mengakkan hukum TIDAK ADIL. Sedangkan dalam pihak aparat hal tersebut telah adil dijalankan. Nah inilah yang selalu menjadi masalah-masalah dalam kehidupan manusia. Agar dapat menghindari yang demikian sepatutnya manusia memahami makna keadilan yang sebenarnya. Kita harus memaknainya dengan kebenaran. Jangan salah memandang, sehingga dapat mengakibatkan berat sebelah dalam menyelesaikan masalah. Didalam membuat undang-undang pun kita harus perpegang pada kebenaran yang mana akan menghasilkan undang-undang yang adil nantinya didalam mengaplikasikannya didalam pemerintahan. Banyak sebenarnya masalah-masalah didalam negeri kita ini yang bertentangan dengan keadilan. Contohnya banyak pejabat yang korupsi dalam jumlah besar tapi hukumannya tidak sebanding dengan apa yang dia korupsi dan sebaliknya banyak orang yang mencuri dalam jumlah yang tidak seberapa tapi hukumannya sangat memprihatinkan.
Didalam negara berkembang, masalah keadilan terasa sekali dalam proses pembangunan bangsanya. Salah satu wujud dari keadilan adalah bilamana pemerintah dan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik. Hal ini berkaitan dengan fungsi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Suatu negara dapat dikatakan maju apabila seluruh rakyatnya sudah mendapatkan keadilan.
Manusia adalah bagian dari keadilan, manusia dapat menciptakan keadilan untuk dirinya maupun untuk orang lain. Sebagai manusia hendaknya kita dapat saling memberikan rasa keadilan. Menghargai hak maupun kewajiban adalah tonggak terciptanya keadilan. Maka dari itu mulailah untuk dapat bersikap adil bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain sejak dini, jangan kita memnuntut hak apabila kita belum melaksanakan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar